Akad Asuransi Syariah Dan Prosedur Nya - Ransidit.Com
Akad asuransi syariah (foto sebitafakul)
Asuransi Syariah bermakna segala sesuatunya dikontrol menurut aturan dan metode pengelolaan keuangan secara Islami. Dalam asuransi syariah ada namanya Akad (Perjanjian / Kesepakatan)
- Gharar (penipuan)
- Maysir (perjudian)
- Riba
- Zhulm (penganiayaan)
- Risywah (suap)
- Barang haram dan maksiat.
Asuransi Syariah merupakan kerja keras saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak lewat investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang menyediakan contoh pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu lewat janji (perikatan) yang cocok dengan syariah. Adapun janji - janji asuransi syariah merupakan selaku berikut:
- Akad Tabarru’
- Peserta menyediakan dana hibah yang hendak digunakan untuk menolong penerima atau penerima lain yang tertimpa musibah.
- Perusahaan asuransi bertindak selaku pengurus dana hibah , atas dasar janji wakalah dari para penerima selain pengelolaan investasi.
- Kontribusi yang dibayarkan oleh penerima (premi) berisikan dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengurus (perusahaan asuransi).
- Akad Wakalah bil Ujrah
Perusahaan bertindak selaku wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengurus dana , Peserta (pemegang polis) , dalam produk saving dan tabarru’ , bertindak selaku muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengurus dana.
- Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dijalankan sesuai dengan syariah.
- Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif penerima dan dibukukan dalam akun tabarru’ , Dari hasil investasi , perusahaan asuransi dan reasuransi syariah sanggup mendapatkan bagi hasil menurut janji Mudharabah atau janji Mudharabah Musytarakah , atau mendapatkan ujrah (fee) menurut janji Wakalah bil ujrah.
- Akad Mudharabah
- Akad Mudharabah Musytarakah
- Perusahaan asuransi selaku mudharib menambahkan modal atau dananya dalam investasi bareng dana peserta.
- Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana penerima diinvestasikan secara bantu-membantu dalam portofolio.
- Perusahaan asuransi selaku mudharib mengurus investasi dana tersebut.
- Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan penerima (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan penerima menurut takaran modal atau dana masing-masing.
- Akad Al Qardh - Al Hasan

Tidak ada komentar untuk "Akad Asuransi Syariah Dan Prosedur Nya - Ransidit.Com"
Posting Komentar