Widget HTML Atas

Akad Asuransi Syariah Dan Prosedur Nya - Ransidit.Com

Akad asuransi syariah (foto sebitafakul)

Asuransi Syariah bermakna segala sesuatunya dikontrol menurut aturan dan metode pengelolaan keuangan secara Islami. Dalam asuransi syariah ada namanya Akad (Perjanjian / Kesepakatan)

Akad merupakan perjanjian tertulis yang menampung kontrak tertentu beserta hak dan keharusan para pihak. Akad asuransi syariah itu pastinya yang cocok dengan syariah berupa janji yang tidak mengandung unsur - unsur:
  • Gharar (penipuan)
  • Maysir (perjudian)
  • Riba
  • Zhulm (penganiayaan)
  • Risywah (suap)
  • Barang haram dan maksiat.
Asuransi Syariah merupakan kerja keras saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak lewat investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang menyediakan contoh pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu lewat janji (perikatan) yang cocok dengan syariah. Adapun janji - janji asuransi syariah merupakan selaku berikut:
  • Akad Tabarru’
Akad yang dijalankan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong­ menolong antar penerima , bukan untuk tujuan komersial. Aturan nya:
  1. Peserta menyediakan dana hibah yang hendak digunakan untuk menolong penerima atau penerima lain yang tertimpa musibah.
  2. Perusahaan asuransi bertindak selaku pengurus dana hibah , atas dasar janji wakalah dari para penerima selain pengelolaan investasi.
  3. Kontribusi yang dibayarkan oleh penerima (premi) berisikan dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengurus (perusahaan asuransi).
  • Akad Wakalah bil Ujrah
Peserta menyediakan kuasa terhadap perusahaan asuransi dengan imbalan santunan ujrah (fee) , Wakalah bil Ujrah sanggup dipraktekkan pada produk asuransi yang mengandung unsur simpanan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving).

Perusahaan bertindak selaku wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengurus dana , Peserta (pemegang polis) , dalam produk saving dan tabarru’ , bertindak selaku muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengurus dana.
  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dijalankan sesuai dengan syariah.
  2. Hasil  investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif penerima dan dibukukan dalam akun tabarru’ , Dari hasil investasi , perusahaan asuransi dan reasuransi syariah sanggup mendapatkan bagi hasil menurut janji Mudharabah atau janji Mudharabah Musytarakah , atau mendapatkan ujrah (fee) menurut janji Wakalah bil ujrah.
  • Akad Mudharabah
Perusahaan bertindak selaku mudharib (pengelola) dan penerima bertindak selaku shahibul mal (peserta) , Peserta menyediakan kuasa terhadap Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengurus dana tabarru’ dan/atau dana investasi penerima , sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya sudah disepakati bersama.
  • Akad Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah , yakni perpaduan dari janji Mudharabah dan janji Musyarakah
  1. Perusahaan asuransi selaku mudharib menambahkan modal atau dananya dalam investasi bareng dana peserta.
  2. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana penerima diinvestasikan secara bantu-membantu dalam portofolio.
  3. Perusahaan asuransi selaku mudharib mengurus investasi dana tersebut.
  4. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan penerima (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan penerima menurut takaran modal atau dana masing-masing.
  • Akad Al Qardh - Al Hasan
Qardh merupakan pinjaman murni dari dana milik pengurus (perusahaan asuransi) terhadap dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak memadai untuk mengeluarkan duit santunan asuransi (klaim) dengan ketentuan bahwa pengembalian dana Qardh terhadap perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’ sehabis terdapat surplus.

Tidak ada komentar untuk "Akad Asuransi Syariah Dan Prosedur Nya - Ransidit.Com"