Panduan Menghasilkan Siup Perusahaan Dan Koperasi - Ransidit.Com
Surat Izin Usaha Perdagangan atau sering kita singkat dengan kata SIUP ialah surat izin mudah-mudahan sanggup melakukan acara jerih payah perdagangan. Surat Izin Usaha ini diterbitkan oleh pemerintah dan diberikan terhadap pelaku jerih payah perdagangan.
Setiap perusahaan , koperasi ataupun perusahaan milik perseorangan yang melakukan acara jerih payah perdangan wajib memilmemiliki SIUP yang diterbitkan sesuai dengan domisili dan berlaku di seluruh Indonesia.
Ada empat jenis SIUP di Indonesia , antara lain:
1. SIUP Mikro: yang diberikan terhadap perusahaan jual beli mikro dengan standar modal dan kekayaan higienis segalanya tidak lebih dari Rp 50.000.000.
2. SIUP KECIL: untuk perusahaan jual beli dengan modal higienis Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000 dan tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh perusahaan jual beli dengan modal dan kekayaan higienis Rp 500. 000.000 sampai Rp 10. 000.000.000 , dan tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan higienis (netto) segalanya lebih Rp 10.000.000.000 , tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
SYARAT MEMBUAT SIUP
sebelum anda mengorganisir surat izin ini , anda mesti menyiapkan syarat administrasinya. Syarat ini dibedakan sesuai dengan jenis dan bentuk usaha
1. Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
Fotokopi Kartu Keluarga apabila penanggungjawabnya seorang perempuan.
Fotokopi NPWP.
Surat Keterangan Domisili atau SITU.
Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
Neraca perusahaan.
Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Materai Rp6.000.
Surat izin teknis dari instansi terkait apabila diminta
2. Koperasi
Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Neraca koperasi.
Materai senilai Rp6.000.
Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Izin lain yang terkait (Misalnya apabila jerih payah Anda menciptakan limbah , Anda mesti mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Perusahaan Perseorangan
Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
Fotokopi NPWP.
Surat keterangan domisili atau SITU.
Neraca perusahaan.
Materai Rp6.000.
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Surat izin lain yang terkait jerih payah yang dijalankan
4. Perusahaan Perseorangan Terbuka (Tbk)
Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran biasa secara luas dan terbuka.
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
PROSEDUR PERMOHONAN SIUP
1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan/Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Setelah semua persyaratan di atas sudah komplet , maka anda pribadi ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota sesuai dengan tempat jerih payah yang hendak anda bangun. Selain di Dinas Perdagangan anda juga sanggup ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Mengambil Formulir
Karena formulir yang mesti diisi tidak mengecewakan banyak , maka anda ambil apalagi dulu formulirnya dan sanggup diisi di rumah. Biasanya juga formulir ini memerlukan tanda tangan pejabat desa dan tetangga sehingga tidak sanggup pribadi diisi semua di tempat. Bagi anda yang tak mempunyai waktu untuk mengambil formulir ini anda sanggup meminta derma terhadap sanak kerabat atau teman.
3. Mengisi Formulir
Isilah formulir yang anda ambil dengan lengkap dan benar mudah-mudahan pengajuan anda cepat diproses. Jangan lupa tanda tangan di atas materai 6000 sesuai dengan yang dibutuhkan , tanda tangan ini cuma sanggup ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Jika sudah semua berikutnya fotocopy formulir tersebut menjadi 2 tangkap. Jika anda menggunakan jasa orang ketiga , maka anda wajib melampirkan surat bermaterai khusus.
4. Lakukan Pembayaran
Untuk ongkos pengerjaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini setiap wilayah berbeda-beda , tergantung pada peraturan wilayah masing-masing.
5. Mengambil SIUP
Biasanya SIUP ini akan jadi kurang lebih 2 ahad dari anda mengajukan permohonan. Ketika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) anda sudah selesai , maka dari pihak kantor tempat anda mengajukan tuntutan akan mengontak anda untuk memberitahu bahwa surat izin anda sudah jadi dan sudah sanggup diambil.
Setiap perusahaan , koperasi ataupun perusahaan milik perseorangan yang melakukan acara jerih payah perdangan wajib memilmemiliki SIUP yang diterbitkan sesuai dengan domisili dan berlaku di seluruh Indonesia.
Ada empat jenis SIUP di Indonesia , antara lain:
1. SIUP Mikro: yang diberikan terhadap perusahaan jual beli mikro dengan standar modal dan kekayaan higienis segalanya tidak lebih dari Rp 50.000.000.
2. SIUP KECIL: untuk perusahaan jual beli dengan modal higienis Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000 dan tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh perusahaan jual beli dengan modal dan kekayaan higienis Rp 500. 000.000 sampai Rp 10. 000.000.000 , dan tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan higienis (netto) segalanya lebih Rp 10.000.000.000 , tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
SYARAT MEMBUAT SIUP
sebelum anda mengorganisir surat izin ini , anda mesti menyiapkan syarat administrasinya. Syarat ini dibedakan sesuai dengan jenis dan bentuk usaha
1. Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
Fotokopi Kartu Keluarga apabila penanggungjawabnya seorang perempuan.
Fotokopi NPWP.
Surat Keterangan Domisili atau SITU.
Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
Neraca perusahaan.
Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Materai Rp6.000.
Surat izin teknis dari instansi terkait apabila diminta
2. Koperasi
Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Neraca koperasi.
Materai senilai Rp6.000.
Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Izin lain yang terkait (Misalnya apabila jerih payah Anda menciptakan limbah , Anda mesti mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Perusahaan Perseorangan
Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
Fotokopi NPWP.
Surat keterangan domisili atau SITU.
Neraca perusahaan.
Materai Rp6.000.
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Surat izin lain yang terkait jerih payah yang dijalankan
4. Perusahaan Perseorangan Terbuka (Tbk)
Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran biasa secara luas dan terbuka.
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
PROSEDUR PERMOHONAN SIUP
1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan/Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Setelah semua persyaratan di atas sudah komplet , maka anda pribadi ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota sesuai dengan tempat jerih payah yang hendak anda bangun. Selain di Dinas Perdagangan anda juga sanggup ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Mengambil Formulir
Karena formulir yang mesti diisi tidak mengecewakan banyak , maka anda ambil apalagi dulu formulirnya dan sanggup diisi di rumah. Biasanya juga formulir ini memerlukan tanda tangan pejabat desa dan tetangga sehingga tidak sanggup pribadi diisi semua di tempat. Bagi anda yang tak mempunyai waktu untuk mengambil formulir ini anda sanggup meminta derma terhadap sanak kerabat atau teman.
3. Mengisi Formulir
Isilah formulir yang anda ambil dengan lengkap dan benar mudah-mudahan pengajuan anda cepat diproses. Jangan lupa tanda tangan di atas materai 6000 sesuai dengan yang dibutuhkan , tanda tangan ini cuma sanggup ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Jika sudah semua berikutnya fotocopy formulir tersebut menjadi 2 tangkap. Jika anda menggunakan jasa orang ketiga , maka anda wajib melampirkan surat bermaterai khusus.
4. Lakukan Pembayaran
Untuk ongkos pengerjaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini setiap wilayah berbeda-beda , tergantung pada peraturan wilayah masing-masing.
5. Mengambil SIUP
Biasanya SIUP ini akan jadi kurang lebih 2 ahad dari anda mengajukan permohonan. Ketika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) anda sudah selesai , maka dari pihak kantor tempat anda mengajukan tuntutan akan mengontak anda untuk memberitahu bahwa surat izin anda sudah jadi dan sudah sanggup diambil.

Tidak ada komentar untuk "Panduan Menghasilkan Siup Perusahaan Dan Koperasi - Ransidit.Com"
Posting Komentar