Widget HTML Atas

Penjelasan Perbedaan Surety Bond Dan Bank Garansi - Ransidit.Com

Ilustra surety Bond (Foto rkinsurance.com)
Untuk perusahaan besar , terutama yang mengikuti tender (tender pengadaan atau pembangunan) , senantiasa memiliki penjamin baik berupa bank garansi maupun surety bond. Keduanya ialah dokumen bermanfaat selaku bentuk penjaminan.

Walaupun keduanya memiliki kegunaan yang serupa selaku penjaminan , akan tetapi keduanya memiliki perbedaan. Untuk lebih jelasnya , simak ulasan singkat berikut ini.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Beberapa orang menilai keduanya ialah dokumen yang sama. Namun , bahwasanya ada perbedaan yang cukup mencolok.

Surety Bond

Surety Bond yakni sebuah bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh dua pihak yakni selaku Surety (pihak pertama) dan Principal (pihak kedua). Surety memamerkan jaminan terhadap Principle untuk kepentingan pihak ketiga (Obligee).

Artinya ketika Principle gagal atau gegabah menyanggupi kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan Obligee , maka pihak Surety akan secara sarat bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan keharusan tersebut.

Perlu Anda pahami bahwa surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Pihak yang memerlukan jaminan dari perusahaan asuransi ini tak punya duit dalam bentuk tabungan. Akan tetapi principal atau pihak yang memerlukan jaminan , diwajibkan mengeluarkan duit premi sesuai kontrak dan menandatangani surat perjanjian yang sudah dilegalisir oleh notaris.

Pihak Utama Surety Bond

Seperti yang sudah disebutkan di atas , bahwa ada 3 pihak utama dalam surety bond , yaitu:

Principle , yakni pihak yang menerima pekerjaan dari pihak Obligee dan memerlukan sebuah jaminan dari Surety menyerupai perusahaan asuransi.

Surety , ialah pihak yang berlaku selaku perusahaan asuransi. Pihak inilah yang mempublikasikan jaminan atau dipahami dengan istilah surety bond atas seruan Principle. Jaminan tersebut digunakan untuk menjalankan penjaminan pembayaran terhadap pihak ketiga (Obligee).

Obligee , yakni pihak yang berkedudukan selaku pemilik proyek atau pekerjaan , yang sudah menyerahkan pekerjaannya terhadap pihak Principal. Pihak obligee ini bisa berupa instansi perusahaan maupun perorangan.

Bank Garansi

Bank Garansi lebih dipahami dengan istilah BG di masyarakat. BG ialah dokumen jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank untuk pihak akseptor jaminan. Jika didapatkan pihak yang dijamin tidak dapat menyanggupi kewajibannya , maka pihak bank akan menyanggupi keharusan terhadap pihak ketiga sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya.

Bank garansi ialah dokumen yang dikeluarkan oleh perbankan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak bank terhadap nasabahnya , baik perusahaan maupun perorangan. Bank akan mengeluarkan bank garansi ini ketika nasabah sudah memiliki sejumlah duit di tabungannya yang nilainya lebih besar atau minimal sama dengan dari nilai jaminan.

Istilah-Istilah dalam Bank Garansi

Ada tiga ungkapan lazim yang terdapat dalam Bank Garansi , yaitu:

Issuing Bank atau Bank Penerbit , yakni pihak bank yang memiliki kegunaan selaku pihak pemberi jaminan (Penjamin).

Applicant , yakni pihak pemohon atau pihak terjamin , alasannya menerima jaminan dari penjamin.

Beneficiary , yakni pihak ketiga yang hendak menerima jaminan.

Sudah tahukan apa saja perbedaan surety bond dengan bank garansi? Semoga warta di atas sanggup memamerkan pengertian terhadap pembaca.

Kesimpulan

Surety Bond:
  • Suatu bentuk Jaminan bersyarat
  • Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi
  • Pada prinsipnya non collateral , diganti dengan indemnitor (orangnya selaku penjamin)
  • Tidak perlu setor jaminan
  • Jangka waktu mengikuti kontrak
  • Dapat dikeluarkan dalam segala valuta (mata uang)
  • Tidak memiliki hak istimewa , sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatan tanggung renteng.
Garansi Bank:
  • Suatu bentuk jaminan tanpa syarat
  • Merupakan kegiatan embel-embel pada kerja keras perbankan
  • Diperoleh dengan menyerahkan collateral
  • Menyetor jaminan duit sejumlah tertentu
  • Jangka waktu jaminan terbatas
  • Hanya dalam valuta Rupiah. Dalam valuta gila mesti izin Bank Indonesia dan cuma dalam negeri
  • Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatannya masuk pada aturan perikatan sepihak.

Tidak ada komentar untuk "Penjelasan Perbedaan Surety Bond Dan Bank Garansi - Ransidit.Com"